Beranda | Artikel
40 Permasalahan Seputar Darah Wanita
Senin, 21 Juni 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

40 Permasalahan Seputar Darah Wanita ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 11 Dzulqa’dah 1442 H / 21 Juni 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Darah Haid, Nifas dan Istihadhah

Kajian Tentang 40 Permasalahan Seputar Darah Wanita

Kita kemarin sudah membahas tentang apa itu hakikat haid dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Kita sampai pada pembahasan tentang bagaimana kalau keluar bercak?

Maka bercak ini kita lihat waktunya, apakah waktunya bersambung dengan waktu haid, atau waktunya setelah selesai haid? Kalau waktunya bersambung dengan darah haid, maka bercak tersebut dianggap sebagai darah haid, begitupula jika ada cairan yang masih kuning (belum jernih).

Apabila bercak atau cairan yang masih ada campuran kuningnya itu keluar setelah selesai haid, maka bercak ini tidak dianggap haid, namun dianggap seperti darah istihadhah. Sehingga darah ini tidak menggangu shalat seseorang. Dengannya seseorang tetap wajib berpuasa. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu:

كنَّا لا نعُدُّ الكُدرةَ والصُّفرةَ بعدَ الطُّهرِ شيئًا

“Dahulu kami tidak menganggap bercak dan air keruh setelah suci dari haid sebagai sesuatu (yang sama dengan haid).” (HR. Abu Dawud)

Apabila bercak/air keruh/air yang tercampur warna kuning tersebut masih bersambung dengan keluarnya darah haid, maka itu masih dianggap darah haid. Sebagaimana dulu ibunda kita ‘Aisyah pernah ditanya tentang hal tersebut. Maka beliau mengatakan:

لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ

“Jangan tergesa-gesa sampai benar-benar keluar cairan yang jernih.” (HR. Bukhari)

Selesai haid tidak mendapatkan air?

Apabila ada seorang istri selesai dari haidnya tapi tidak mendapatkan air untuk mandi, mungkin masa-masa kekeringan/kemarau panjang. Apakah dibolehkan untuk tayamum agar bisa berhubungan dengan suaminya? Jawabannya iya, dibolehkan bagi dia untuk bertayamum kemudian setelah itu berhubungan dengan suaminya.

Ini juga menunjukkan bahwa tayamum juga bisa digunakan untuk mengangkat hadas besar.

Waktu haidnya tidak seperti biasanya?

Menit ke-6:55 Biasanya haidnya selama 6 hari, ternyata pada suatu bulan haidnya sampai 8 hari. Atau biasanya 6 hari, ternyata pada suatu bulan hanya 4 hari. Bagaimana keadaan yang seperti ini? Apakah tetap mengikuti kebiasaannya yang 6 hari ataukah sesuai dengan keadaannya waktu itu?

Darahnya berhenti kemudian keluar lagi?

Menit ke-15:22 Hal ini sangat banyak ditanyakan oleh saudari-saudari kita kaum muslimah. Bagaimana dengan hari-hari yang tidak keluar darah haid sama sekali? Apakah dianggap sebagai hari haid atau hari suci?

Seorang yang hamil tapi masih keluar darah?

Menit ke-17:38 Apabila terjadi yang seperti ini, apakah langung dianggap sebagai darah haid, ataukah dianggap sebagai darah istihadhah?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan semua darah saat hamil dianggap darah istihadhah, karena orang yang hamil seharusnya tidak haid.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50290-40-permasalahan-seputar-darah-wanita/